ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAHTANGGA
PERHIMPUNAN BIOLOGI INDONESIA



Perhimpunan Biologi Indonesia (PBI)
The Indonesian Biological Society
2009

ANGGARAN DASAR
PERHIMPUNAN BIOLOGI INDONESIA

ANGGARAN DASAR
MUKADDIMAH

Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaannya telah dan terus melaksanakan pembangunan nasional menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan falsafah negara Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
● Bahwa sesungguhnya pembangunan nasional adalah upaya segenap bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan melalui pengembangan iptek.
● Bahwa pemanfaatan, pemberdayaan dan pelestarian keanekaragaman sumberdaya hayati Indonesia bagi kemaslahatan umat manusia dan pembangunan nasional sangat bergantung pada kemampuan dan kreativitas para ahli dan pemerhati dalam mengembangkan dan mensosialisasikan iptek biologi secara luas dan berkemampuan mengakomodasi perkembangan global.
● Bahwa para biologiwan, para praktisi, pemerhati serta para pihak terkait dalam pengembangan bidang biologi merupakan bagian masyarakat Indonesia yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pemanfaatan iptek bidang biologi. Dalam hubungan itu diperlukan upaya peningkatan kemampuan yang dilakukan secara berkelanjutan baik perorangan, komunitas, kerjasama antar komunitas di dalam maupun antarbangsa.
● Bahwa profesionalisme dalam kegiatan bidang biologi merupakan tantangan dan tuntutan penguasaan iptek, yang pengamalannya berlandaskan iman dan taqwa (imtaq) serta tuntutan kebutuhan pembangunan yang nasionalistik dan berwawasan masa depan.
● Menyadari tentang fungsi dan peranan iptek bidang biologi dalam pembangunan nasional, maka diperlukan wadah usaha untuk membina dan menumbuh-kembangkan profesionalisme yang berdaya guna bagi masyarakat dan negara dalam pergaulan kehidupan masyarakat dalam bentuk komunitas yang berprofesi dalam bidang biologi di Indonesia.
● Dengan didorong oleh keinginan luhur untuk menyumbangkan darma bakti bagi kemajuan iptek bidang biologi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia, maka kami para biologiwan bersepakat untuk membentuk organisasi yang dinamakan Perhimpunan Biologi Indonesia.
BAB I
UMUM Pasal 1
PENGERTIAN BIOLOGI
(1) Pengertian biologi secara umum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang mahluk hidup dan proses-proses kehidupan
(2) Yang dimaksud pengertian biologi dalam Perhimpunan Biologi Indonesia adalah biologiwan, pemerhati dan praktisi bidang biologi.
BAB II
NAMA DAN KEDUDUKAN
ORGANISASI

Pasal 2
NAMA, TANGGAL, TEMPAT
DIDIRIKAN, DAN STATUS BADAN HUKUM

(1) Organisasi ini bernama Perhimpunan Biologi Indonesia disingkat PBI atau dalam bahasa Inggris disebut The Indonesian Biological Society.
(2) Perhimpunan Biologi Indonesia didirikan di kota Bogor pada tanggal 20 Februari 1970, untuk masa yang tidak ditentukan.
(3) PBI merupakan organisasi yang berbadan hukum berdasarkan Akta Notaris No. 01/VIII/Leg/2009.
Pasal 3
TEMPAT DAN KEDUDUKAN

(1) Pengurus Pusat berkedudukan di Bogor.
(2) Pengurus Cabang berkedudukan di sentra-sentra pengembangan iptek bidang biologi, di ibukota Provinsi, ibukota Kabupaten/ Kota.
(3) Pengurus komisariat berkedudukan di unit atau kelompok unit kerja pengembangan iptek bidang biologi.
Pasal 4
LAMBANG

(1) PBI dilambangkan oleh sebuah sel dan sehelai daun.
(2) Sel melambangkan sumber kelestarian kehidupan, dan daun melambangkan keramahan lingkungan.
BAB III.
VISI DAN MISI

Pasal 5
VISI

Masyarakat sejahtera berbasis keanekaragaman sumberdaya hayati yang adaptif terhadap perkembangan iptek dan global.

Pasal 6
MISI

(1) Mengembangkan profesionalisme anggota bagi kemaslahatan masyarakat.
(2) Mendorong dan memotivasi percepatan transformasi budaya tradisional menuju masyarakat maju dalam pengelolaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati yang beretika hayati.
(3) Berpartisipasi dalam memberdayakan mutu muatan kurikulum biologi dalam perkembangan iptek dan masyarakat.
BAB IV
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 7
ASAS

Perhimpunan Biologi Indonesia berasaskan ideologi Pancasila dan asas konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Pasal 8
TUJUAN

(1) Mengabdi pada nusa, bangsa dan negara melalui pengembangan, pemanfaatan pendayagunaan dan pengendalian iptek biologi dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
(2) Mengembangkan dan memanfaatkan kegiatan yang mendorong berkembang-majunya profesionalisme untuk kemaslahatan umat dan pembangunan.
(3) Mengembangkan jaringan informasi iptek biologi nasional dan internasionmal.
(4) Meningkatkan komunikasi antarpengurus maupun anggota dalam rangka mewujudkan organisasi profesional yang mampu berperan dalam pembangunan.
(5) Memperjuangkan aspirasi anggota dan tuntutan masyarakat melalui pengembangan kerjasama dengan semua pihak terkait.
Pasal 9
SIFAT

Perhimpunan Biologi Indonesia adalah oraganisasi profesi yang mandiri, bersifat kekeluargaan, non afiliasi golongan atau politik.

Pasal 10
FUNGSI ORGANISASI

Perhimpunan Biologi Indonesia adalah organisasi profesi yang berfungsi sebagai wadah biologiwan, praktisi dan pemerhati dalam upaya meningkatkan kemampuan profesionalismenya agar dapat menyumbangkan perannya secara optimum bagi nusa, bangsa dan negara serta pembangunan nasional.

Pasal 11
RUANG LINGKUP KEGIATAN

Organisasi

(1) Menghimpun para biologiwan, praktisi dan pemerhati bagi pengembangan ilmu pengetahhuan dan teknologi biologi dalam organisasi.
(2) Memfasilitasi komunikasi antaranggota melalui media cetak dan dunia maya.
(3) Mengembangkan dan meningkatkan kerjasama dengan pemerintah pusat maupun daerah, perguruan tinggi, industri, dunia usaha dan lembaga swadaya masyarakat.
(4) Meningkatkan kerjasama dengan institusi unit atau kelompok unit kerja baik pemerintah maupun swasta dalam bidang biologi.
(5) Membina dan meningkatkan komunikasi anggota.
(6) Menanamkan dan mengembangkan kepedulian lingkungan.
Pengembangan profesionalisme

(1) Memotivasi anggota untuk meningkatkan wawasan ilmiah dan profesinya.
(2) Menerbitkan berkala ilmiah dan warta komunikasi.
(3) Menyelenggarakan pertemuan ilmiah bidang biologi.
(4) Memberikan sumbang saran berupa konsep kepada pemerintah pusat maupun daerah baik diminta maupun tidak bagi kepentingan profesionalisme dan pembangunan
(5) Mengakomodasi pengembangan bioetika dalam apresiasi dan antisipasi perkembangan global.
(6) Mengembangkan sistem informasi dinamis, aktual dan tersosialisasi.
BAB V
0RGANISASI

Pasal 12
STRUKTUR ORGANISASI

(1) Perhimpunan Biologi Indonesia dipimpin oleh Pengurus Pusat
(2) Pembentukan Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang meliputi pembentukan komisariat di masing-masing unit atau kelompok unit kerja dalam lingkup masing-masing PBI Cabang, minimal terdiri atas tiga komisariat.
(3) Masing-masing komisariat minimal beranggotakan 15 (limabelas) orang yang kegiatannya bertanggung jawab kepada Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang.
Pasal 13
PERANGKAT ORGANISASI

Dalam operasional kegiatan Perhimpunan Biologi Indonesia mempunyai perangkat organisasi sebagai berikut:

(1) Penasehat.
(2) Pengurus Pusat.
(3) Pengurus Cabang.
(4) Pengurus Komisariat.
(5) Panitia, Tim khusus, Kelompok Kerja, dan bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Cabang, dan atau Komisariat.
Pasal 14
PENASEHAT

(1) Penasehat beranggotakan para senior biologiwan.
(2) Penasehat diusulkan dalam Kongres PBI baik oleh Pusat maupun Cabang.
(3) Mantan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal otomatis menjadi anggota Dewan Pembina.
(4) Penasehat mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan masukan-masukan kebijakan bagi kemajuan organisasi.
Pasal 15
KEPENGURUSAN

Pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia terdiri dari Pengurus Pusat, Pengurus Cabang, dan Pengurus Komisariat.

Pasal 16
PENGURUS PUSAT

(1) Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Biologi Indonesia dipilih oleh peserta Kongres.
(2) Pengurus Pusat disusun oleh Ketua Umum bersama Sekretaris Jenderal terpilih.
(3) Pengurus Pusat terdiri atas seorang Ketua Umum, beberapa Ketua, seorang Sekretaris Jenderal dan dua orang Sekretaris, seorang Bendahara, dan seorang Wakil Bendahara, serta beberapa Ketua Bidang.
(4) Masa kerja Pengurus Pusat adalah 5 (lima) tahun.
Pasal 17
PENGURUS CABANG

(1) Ketua pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang dipilih oleh peserta rapat anggota.
(2)
Pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang disusun oleh ketua Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang terpilih bersama

(3) Pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dua orang Sekretaris, dua orang Bendahara, dan beberapa orang Ketua Seksi.
(4) Masa kerja Pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang adalah 5 (lima) tahun.
Pasal 18
PENGURUS KOMISARIAT

(1) Pengurus Komisariat Perhimpunan Biologi Indonesia dipilih oleh peserta rapat anggota.
(2) Pengurus Komisariat disusun oleh ketua terpilih bersama anggota peserta peserta rapat anggota.
(3) Dalam keadaan tertentu,untuk ketertiban dan kelancaran serta berfungsinya organisasi, pemilihan Ketua Pengurus Komisariat dan penyusunan pengurus komisariat dapat dilakukan oleh rapat Pengurus Cabang bersama pengurus dan anggota komisariat terkait.
(4) Pengurus Komisariat terdiri dari seorang Ketua dan Wakil Ketua sesuai dengan potensi, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara.
(5) Masa kerja Pengurus Komisariat adalah lima (5) tahun.
BAB VI
HAK, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 19
PANITIA, TIM, KELOMPOK KERJA

Panitia, Panitia Khusus, Tim, Kelompok Kerja dan sejenisnya adalah perangkat organisasi yang berfungsi untuk menangani hal-hal yang bersifat khusus atau karena pertimbangan tertentu; dan Panitia, Panitia Khusus, Tim atau Kelompok Kerja (Pokja), atau sejenisnya yang dibentuk tersebut sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang, baik di Tingkat Pusat, Cabang, maupun di tingkat Komisariat yang bertanggung jawab kepada Ketua Umum Pusat, Ketua Cabang, atau Ketua Komisariat.

Pasal 20
HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
PENGURUS PUSAT

(1) Pengurus Pusat berhak mewakili atas nama organisasi baik untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, ilmiah, maupun kegiatan lainnya, baik nasional maupun internasional.
(2) Pengurus Pusat berwenang untuk:
a. Menetapkan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan kongres dan menetapkan peraturan organisasi serta mensosialisasikannya.
b. Mengesahkan susunan kepengurusan PBI Cabang (termasuk di dalamnya komisariat-komisariat terkait dalam lingkungannya).
c. Menetapkan anggota luar biasa, anggota kehormatan, dan menetapkan penghargaan.
(3) Kewajiban Pengurus Pusat meliputi:
Ke dalam
a. Sebagai mandataris kongres, pengurus pusat adalah pelaksana tertinggi organisasi, oleh karena itu berkewajiban untuk melaksanakan keputusan kongres.
b. Berkewajiban menyelenggarakan Kongres Nasional, Seminar Nasional Biologi, Konferensi Nasional serta memberikan pertanggungjawaban kepada kongres dan konferensi.
c. Berkewajiban memberikan arahan dan sumbang saran baik diminta maupun tidak kepada unit-unit organisasi di bawahnya.
d. Berkewajiban menjabarkan tugas masing-masing unit organisasi di bawahnya.
e. Menetapkan pencarian sumber dana (iuran dan sumber dana lainnya).
f. Melakukan evaluasi semua kebijaksanaan dan peraturan yang telah ditetapkan.
Ke luar
a. Membangun dan membina hubungan kerjasama sesama organisasi profesi dalam rangka mewujudkan peran organisasi profesi dalam pembangunan.
b. Melakukan kerjasama baik dengan institusi pemerintah maupun dengan lembaga non-pemerintah, di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam rangka memantapkan organisasi maupun dalam usaha peningkatan peran dalam pembangunan dan peningkatan profesionalisme.
c. Mewakili atas nama organisasi dalam peristiwa-peristiwa dan kegiatan-kegiatan penting nasional dan internasional.
d. Membangun dan mengembangkan citra kecendekiawanan yang menyangkut hak azasi manusia, martabat keilmuan, masyarakat dan bangsa sesuai dengan visi dan misi organisasi.
Pasal 21
HAK, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
PENGURUS CABANG

(1) Wewenang Pengurus Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)
Pengurus Cabang berkewajiban mempertanggung-jawabkan kepenguru-sannya kepada anggota dan Pengurus Pusat.

(3) Pengurus Cabang berkewajiban menyelenggarakan rapat anggota.
(4)
Bila di suatu unit atau kelompok unit kerja yang potensial terdapat kegiatan pengembangan iptek biologi, namun belum terbentuk komisariat, maka PBI Cabang terkait dapat menunjuk sekurang kurangnya 4 (empat) orang anggotanya di tempat tersebut untuk menjadi pengurus komisariat sementara, sampai terbentuknya sebuah komisariat.

(5)
Pengurus Cabang berhak untuk mewakili organisasi dalam hubungan kemasyarakatan dengan pemerintah daerah ataupun lembaga non-pemerintah dalam ruang lingkup wilayah organisasinya.

Pasal 22
HAK, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PENGURUS
KOMISARIAT

(1) Hak dan kewajiban Pengurus Komisariat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)
Pengurus Komisariat Berwenang mewakili komisariat dalam rapat Pengurus Cabang dan dalam hubungan kemasyarakatan dalam lingkup daerah kegiatan organisasi.

(3)
Pengurus Komisariat berkewajiban mempertanggung-jawabkan kepengurusannya kepada (rapat) anggota dan Pengurus Cabang.

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 23
JENIS ANGGOTA

(1) Anggota Perhimpunan Biologi Indonesia terdiri atas:
a. Anggota biasa.
b. Anggota luar biasa.
c. Anggota kehormatan.
(2)
Anggota biasa adalah setiap biologiwan, pemerhati, dan praktisi biologi yang dengan suka rela mengajukan permintaan untuk menjadi anggota dan memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(3)
Anggota luar biasa adalah anggota yang diangkat oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Biologi Indonesia karena jasajasanya atau karena perhatiannya dalam pengembangan iptek bidang biologi.

(4)
Anggota kehormatan adalah mereka yang telah berjasa pada pengembangan dan peningkatan peran organisasi, yang keanggotaannya ditetapkan oleh Pengurus Pusat dan atau atas usul Pengurus Cabang.

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 24
HAK ANGGOTA

(1) Setiap anggota biasa mempunyai:
a. Hak bicara, memberi saran dan pendapat untuk kemajuan organisasi.
b. Hak memilih dan dipilih.
c. Hak memperoleh pembelaan dan perlindungan dari organisasi.
d.
Secara individu dan kelompok berhak untuk memperoleh layanan dan akses informasi profesi, layanan lain guna meningkatkan profesionalisme dan partisipasi/peran dalam pembangunan melalui organisasi..

e. Hak membela diri.
f. Hak untuk mengikuti semua kegiatan organisasi.
g. Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
(2) Setiap anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak sepertianggota biasa tersebut pada ayat 1 pasal ini, kecuali untuk butir b.
Pasal 25
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota berkewajiban:
(1) Menjunjung nama baik dan kehormatan organisasi.
(2) Mentaati dan melaksanakan semua ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh organisasi.
(3) Meningkatkan kemampuan profesionalisme dan penguasaan iptek.
(4) Memelihara persatuan dan kesatuan, mengembangkan rasa setia kawan, dan memelihara kepedulian sosial.
(5) Membantu pengurus dalam melaksanakan tugas organisasi.
(6) Membayar iuran tahunan.
BAB IX
KEKUASAAN ORGANISASI



Pasal 26
KEKUASAAN PERHIMPUNAN BIOLOGI INDONESIA

(1) Kekuasaan secara berjenjang dalam organisasi terdiri atas:
a. Kongres Nasional Reguler.
b. Kongres Nasional Luar Biasa.
c. Konferensi Nasional.
d. Musyawarah Anggota Cabang dan atau Musyawarah Anggota Komisariat.
e. Rapat Pengurus Pusat.
(2) Kongres Nasional :
a. Merupakan forum musyawarah yang memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
b. Merupakan wahana penyampaian laporan (termasuk laporan keuangan) dan penilaian pertanggung-jawaban Pengurus Pusat.
c. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan menetapkan kebijaksanaan organisasi.
d. Menetapkan program umum organisasi.
e. Memilih Ketua Umum dan sekretaris jendral.
f. Mengangkat dan memberhentikan Pengurus Pusat.
g. Menetapkan penyelenggaraan kongres dan konferensi berikutnya.
h. Bersidang sedikitnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
i. Menetapkan keputusan-keputusan lain.
(3) Kongres Nasional Luar Biasa.
a. Mempunyai kekuasaan sama dengan Kongres Nasional Reguler.
b. Diselenggarakan oleh Pengurus Pusat atas permintaan 2/3 (dua pertiga) jumlah cabang atau atas inisiatif Pengurus Pusat.
c. Diadakan apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan sangat khusus.
(4) Konferensi Nasional.
a. Konferensi Nasional PBI merupakan forum kegiatan evaluasi kerja PBI.
b. Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Pusat bersama PBI Cabang yang telah ditetapkan pada kongres sebelumnya.
c. Dalam pelaksanaannya diadakan bersamaan dengan Seminar Nasional Biologi yang dilakukan 2 (dua) kali setiap 5 (lima) tahun.
(5) Musyawarah Anggota PBI Cabang
a. Musyawarah Anggota PBI Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi pada tingkat organisasi cabang.
b. Musyawarah anggota PBI Cabang diselenggarakan pada waktu yang telah ditetapkan oleh Pengurus PBI Cabang. Penetapan waktu musyawarah anggota dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum penyelenggaraan musyawarah tersebut.
c. Musyawarah anggota PBI Cabang berkewajiban :
– Menilai laporan pertanggung-jawaban pengurus PBI Cabang,
– Menyusun program kerja kepengurusan yang akan datang.
– Memilih seorang ketua dan menyusun pengurus yang dilakukan oleh formatur diketuai oleh ketua terpilih dan dibantu oleh dua (2) orang anggota peserta musyawarah. Pengurus PBI Cabang baru disahkan oleh Pengurus PBI Pusat pada akhir musyawarah anggota.
(6) Dalam keadaan tertentu Musyawarah Anggota PBI Cabang sekaligus dapat memilih dan menyusun Pengurus Komisariat, yaitu sekali pada saat pembentukan komisariat atau pada saat pergantian Pengurus Komisariat.
(7) Anggota Komisariat.
a. Musyawarah anggota komisariat bila memungkinkan diselenggarakan oleh Pengurus Komisariat sekurangkurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Ketentuan penyelenggaraan musyawarah anggota tersebut dan kewajibannya disesuaikan dengan musyawarah anggota Cabang.
(8) Rapat Pengurus Pusat Ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
SEMINAR DAN PUBLIKASI ILMIAH



Pasal 27
SEMINAR ILMIAH

(1) Seminar PBI mencakup:
a. Seminar Ilmiah Nasional.
b. Seminar Internasional.
c. Seminar Ilmiah Cabang.
(2) Seminar Ilmiah Nasional:
a. Merupakan temu Ilmiah Nasional.
b. Diadakan dua kali dalam empat tahun, yang pertama bersamaan dengan konferensi, yang kedua bersamaan dengan kongres nasional.
c. Tempat penyelenggaraannya diputuskan dalam kongres terakhir.
(3) Seminar Internasional:
a. Merupakan temu Ilmiah Internasional.
b. Diadakan setidaknya satu kali dalam empat tahun, sebagai pengganti salah satu seminar nasional sebagaimana tercantum pada ayat (2) butir b.
(4) Seminar Ilmiah Cabang:
a. Merupakan forum pembinaan profesionalisme anggota melalui kegiatan Temu Ilmiah.
b. Diadakan setidaknya satu kali dalam dua tahun, dan penyelenggaraannya tidak bersamaan dengan seminar nasional dan kongres PBI .
c. Penyelenggaraannya diatur oleh pengurus PBI cabang.
Pasal 28
PUBLIKASI ILMIAH

(1) PBI Pusat mengelola dan menerbitkan jurmal ilmiah:
a. Jurnal Biologi Indonesia.
b. Hayati Journal of Biosciences.
(2) Jurnal Biologi Indonesia:
a. Merupakan jurnal ilmiah bidang biologi berbahasa Indonesia.
b. Dikelola dan diterbitkan bekerjasama dengan Pusat Penelitian Biologi LIPI.
c. Alamat sekretariat di Pusat Penelitian Biologi LIPI Cibinong, Bogor.
d. Terbit dua kali dalam satu tahun.
(3) Hayati Journal of Biosciences:
a. Merupakan jurnal ilmiah bidang biologi berbahasa Inggris.
b. Dikelola dan diterbitkan bekerjasama dengan Departemen Biologi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Institut Pertanian Bogor.
c. Alamat sekretariat di Departemen Biologi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Institut Pertanian Bogor.
d. Terbit 4 kali dalam satu tahun.
(4) Berkala Penelitian Hayati.
a. Merupakan jurnal ilmiah bidang biologi berbahasa Indonesia.
b. Dikelola dan diterbitkan oleh PBI Cabang Jawa Timur.
c. Alamat sekretariat di Departemen Biologi Fakultas Sain dan Teknologi, Universitas Airlangga, Jln. Mulyorejo Kampus C Univewrsitas Airlangga, Surabaya.
d. Terbit dua kali dalam satu tahun.
BAB XI
KEKAYAAN ORGANISASI



Pasal 29
KEKAYAAN ORGANISASI

Kekayaan atau harta benda organisasi meliputi :
a. Iuran anggota.
b. Sumbangan atau hibah dan hasil usaha yang tidak mengikat.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR



Pasal 30
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

(1) Kekuasaan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas usulan sejumlah Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang atau atas inisiatif Pengurus PBI Pusat.
(2) Jika diperlukan perubahan Anggaran Dasar, perubahan harus melalui persiapan yang dilakukan oleh sebuah tim yang ditunjuk oleh PBI Pusat.
(3) Bahan rancangan perubahan Anggaran Dasar harus sudah dikirimkan kepada PBI Cabang peserta (pembahas) lainnya sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan kongres.
BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI



Pasal 31
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam suatu Kongres Luar Biasa. Segala kekayaan material organisasi setelah pembubaran organisasi diserahkan kepada lembaga dan instansi ilmiah yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pengembangan iptek bidang biologi.

BAB XIV
PENUTUP



Pasal 32
PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dicantumkan ketentuannya dalam Anggaran Rumah tangga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN BIOLOGI INDONESIA

ANGGARAN RUMAH TANGGA



BAB I
PEMBUKAAN



Pasal 1
PENJELASAN UMUM

Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Biologi Indonesia yang selanjutnya disingkat ART PBI adalah kelengkapan Anggaran Dasar Perhimpunan Biologi Indonesia. Oleh karena itu hal-hal yang telah jelas yang tertera pada Anggaran Dasar tidak diulang pada Anggaran Rumah Tangga. Penjelasan ulang hanya dilakukan untuk mempertegas hal-hal atau kaitan tertentu.

(1)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini pertama ditetapkan dalam Kongres Nasional Biologi X di Bogor pada tanggal 26 September 1991 dan disempurnakan dalam Kongres Nasional Perhimpunan Biologi Indonesia XI di Depok, Bogor, pada tanggal 25 Juli 1995 dan disempurnakan ulang pada Kongres Nasional Perhimpunan Biologi XIV di Malang pada tanggal 24- 25 Juli 2009.

(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Biologi Indonesia 1991 dan 1995 menjadi lampiran tambahan dalam Surat Keputusan Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Biologi Indonesia 2009.
(3)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disempurnakan pada Kongres PBI XIV ini memuat nama-nama Pasal, Bab baru tentang Visi, Konferensi dan Seminar dan Publikasi Ilmiah Nasional dan Internasional dan status hukum PBI.

BAB II
KANTOR PUSAT, KELENGKAPAN



Pasal 2
ALAMAT DAN KELENGKAPAN

(1)
Sekretariat Perhimpunan Biologi Indonesia Pusat beralamat di Gedung Kusnoto, Jl. Ir. H. Juanda 18 Bogor 16002. Telepon: (021) 8765056 Fax : (021) 8765068 Website : www.biologi.or.id, dibuka tiap hari kerja (Senin sampai Jum’at).

(2)
Kelengkapan organisasi berupa papan nama, kepala surat dan stempel diatur oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Biologi Indonesia.

BAB III
LAMBANG



Pasal 3
FUNGSI LAMBANG

(1) Lambang organisasi mencerminkan fungsi, visi, misi, dan tujuan organisasi, yang merupakan identitas organisasi.
(2) Bentuk lambang Perhimpunan Biologi Indonesia ditentukan oleh Kongres Perhimpunan Biologi Indonesia.
Pasal 4
BENTUK LAMBANG

(1)
Berdasarkan Kongres Perhimpunan Biologi Indonesia XIV di Malang, Perhimpunan Biologi Indonesia mempunyai lambang baru.

(2) Sel merupakan satuan dasar kehidupan.
(3) Daun merupakan sumber energi kehidupan.
(4) Warna biru sel melambangkan dalam dan luasnya ilmu, warna hijau daun melambangkan sifat dan potensi alami.
BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN



Pasal 5
MEDIA KOMUNIKASI

(1)
Yang dimaksud dengan warta (media) komunikasi organisasi adalah Warta Perhimpunan Biologi Indonesia yang terbit 2 (dua) kali setahun.

(2)
Yang dimaksud dengan Jurnal komunikasi ilmiah (media profesionalisme) adalah Jurnal Biologi Indonesia, yang telah terakreditasi, terbit 2 (dua) kali setahun dan Journal of Biosciences sebagai jurnal internasional yang akan mulai diterbitkan pada 2010.

(3)
Pertemuan ilmiah bidang biologi dan bidang lainnya yang terkait meliputi pertemuan dalam bentuk seminar, simposium, lokakarya, kelompok kerja (pokja) dan atau bentuk lainnya bagi pengembangan iptek dan pembangunan.

BAB V
PENGURUS PUSAT



Pasal 6
RAPAT PENGURUS PUSAT
PERHIMPUNAN BIOLOGI INDONESIA

(1)
Rapat Pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia Pusat lengkap sekurang-kurangnya dilakukan 2 (dua) kali setahun.

(2)
Waktu dan tempat penyelenggaraan rapat Pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia Pusat lengkap ditentukan oleh pengurus.

Pasal 7
PIMPINAN PUSAT

(1)
Yang dimaksud dengan pimpinan Perhimpunan Biologi Indonesia pusat adalah Ketua Umum Perhimpunan Biologi Indonesia atau yang didelegasikan.

(2)
Apabila pimpinan Pengurus Pusat berhalangan untuk memimpin organisasi, maka tugas pimpinan pusat harus didelegasikan kepada personalia pengurus pusat lainnya.

(3) Apabila ayat (2) pasal ini tidak dapat dilakukan, maka kegiatan organisasi secara otomatis dipimpin oleh personalia dalam urutan jenjang struktur kepengurusan.
BAB VI
PENGURUS CABANG

Pasal 8
PEMILIHAN KETUA DAN PENYUSUNAN PENGURUS CABANG
PERHIMPUNAN BIOLOGI INDONESIA

(1)
Pemilihan Ketua dan penyusunan pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang dilakukan dalam musyawarah anggota atau rapat khusus yang dilakukan untuk keperluan tersebut.

(2)
Tata cara pemilihan dan penyusunan pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia ditetapkan dalam musyawarah anggota atau rapat khusus.

Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS CABANG

(1) Menetapkan kebijaksanaan dan peraturan di lingkup wilayah kerjanya.
(2)
Mewakili atas nama organisasi baik untuk hubungan kemasyarakatan, kerjasama organisasi, maupun kegiatan profesi.

(3) Memimpin dan mengembangkan Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang guna mencapai tujuan organisasi.
(4)
Melaksanakan keputusan-keputusan kongres dan rapat anggota, kebijaksanaan-kebijaksanaan dan peraturanperaturan yang telah ditetapkan oleh organisasi pusat maupun cabang, mensosialisasikan dan melakukan evaluasi pelaksanaannya.

(5)
Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kegiatan organisasi kepada anggota dan pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia pusat.

Pasal 10
MUSYAWARAH ANGGOTA

(1)
Musyawarah anggota Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang diselenggarakan sedikitnya dalam waktu 4 (empat) tahun sekali.

(2)
Musyawarah anggota dipimpin oleh anggota pengurus yang didelegasikan, yang diawali dengan pengesahan tata tertib sidang.

(3) Musyawarah anggota mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut:
a. Wahana pertanggung jawaban Pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang kepada anggota.
b.
Memilih ketua Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang dan Komisariat serta menyusun pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang dan Komisariat.

c. Tempat penyusunan program kerja Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang dan Komisariat.
(4)
Laporan pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang, rencana program kerja, dan rencana tata tertib sidang sudah disiapkan dan dibagikan kepada Pengurus Komisariat satu minggu sebelum musyawarah anggota dimulai.

(5)
Musyawarah anggota pada tingkat Perhimpunan Biologi Indonesia komisariat, dalam keadaan tertentu dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan, tugas dan fungsi seperti pada musyawarah anggota Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang.

BAB VII
PENGURUS KOMISARIAT

Pasal 11
PEMBENTUKAN PENGURUS

(1)
Ketua komisariat dipilih dan pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia Komisariat dibentuk dalam musyawarah anggota Perhimpunan Biologi Indonesia komisariat atau cabang atau dalam rapat khusus yang dilakukan untuk keperluan tersebut.

(2) Tata cara pemilihan dan penyusunan pengurus ditetapkan dalam musyawarah anggota atau rapat khusus.
Pasal 12
KEWAJIBAN PENGURUS

(1) Memimpin kegiatan Perhimpunan Biologi Indonesia Komisariat guna mencapai tujuan organisasi.
(2) Melaksanakan setiap keputusan dan ketetapan organisasi.
(3)
Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepengurusan kepada Pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang dan atau anggota.

(4) Menyampaikan laporan tahunan kegiatan organisasi kepada Pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang.
BAB VIII
KEANGGOTAAN ORGANISASI

Pasal 13
SYARAT MENJADI ANGGOTA

(1) Syarat keanggotaan :
a. Menyatakan diri secara tertulis menjadi anggota Perhimpunan Biologi Indonesia dengan mengisi formulir pendaftaran.
b. Menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan organisasi.
c. Keanggotaan ditetapkan oleh Pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang, diketahui oleh Perhimpunan Biologi Indonesia Pusat.
d. Sanggup mengikuti kegiatan organisasi.
(2) Anggota luar biasa dan anggota kehormatan ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia Pusat.
Pasal 14
ANGGOTA BIASA

(1)
Yang dapat menjadi anggota biasa adalah setiap warga negara Republik Indonesia baik yang berpendidikan formal biologi maupun yang berpendidikan di luar bidang biologi yang kegiatannya atau pekerjaannya berkecimpung dalam pengembangan pendidikan iptek biologi baik dasar maupun terapan, langsung maupun tidak langsung.

(2) Termasuk yang dapat menjadi anggota Perhimpunan Biologi Indonesia adalah para pemerhati dan pencinta bidang biologi.
Pasal 15
ANGGOTA LUAR BIASA

(1) Yang dapat menjadi Anggota Luar Biasa Perhimpunan Biologi Indonesia adalah:
a. Perusahaan atau organisasi yang mempunyai kegiatan atau mempunyai perhatian khusus dan telah berjasa terhadap perkembangan iptek bidang biologi.
b.
Warga negara asing yang mempunyai kegiatan atau mempunyai perhatian khusus dan telah berjasa terhadap perkembangan iptek bidang biologi di Indonesia.

c.
Perusahaan atau organisasi yang mendaftarkan diri sebagai anggota Perhimpunan Biologi Indonesia harus menunjuk perorangan untuk mengikuti kegiatan Perhimpunan Biologi Indonesia.

(2) Penerimaan Warga Negara Asing (WNA) sebagai anggota Perhimpunan Biologi Indonesia diatur secara khusus oleh peraturan Pengurus Pusat.
Pasal 16
ANGGOTA KEHORMATAN

Yang dapat menjadi Anggota Kehormatan adalah Wrga Negara Republik Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang telah mempunyai jasa besar terhadap perkembangan dan peningkatan peran Perhimpunan Biologi Indonesia dalam pembangunan.

Pasal 17
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

(1) Keanggotaan Perhimpunan Biologi Indonesia berhenti karena:
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan.
(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 18

PENETAPAN BUKAN ANGGOTA BIASA

DAN PEMBERIAN TANDA JASA

Tata cara penetapan anggota kehormatan, Anggota Luar Biasa, dan pemberian penghargaan diatur dalam peraturan organisasi.

BAB IX
LAPORAN DAN KEUANGAN

Pasal 19
ISI LAPORAN

Laporan pertanggung jawaban pengurus (Pusat, Cabang, Komisariat) berisi laporan administrasi, perkembangan, kegiatan organisasi dan laporan keuangan.

Pasal 20
PENGELOLAAN KEUANGAN

(1) Besarnya uang iuran anggota dan pengelolaannya ditetapkan pada saat kongres.
(2) Selain iuran anggota, Pengurus Pusat, Pengurus Cabang, dan Pengurus Komisariat masing-masing dapat mencari sumbangan atau usaha yang sah serta tidak mengikat untuk keperluan organisasi.
(3) Pengelolaan keuangan organisasi mengikuti Tahun Anggaran organisasi.
Pasal 21
DANA SUMBANGAN

Dana yang bersumber dari bantuan pemerintah ataupun sumbangan pihak lain untuk kegiatan organisasi dilaporkan penggunaannya sesuai dengan tujuannya.

BAB X
KONGRES

Pasal 22
PESERTA KONGRES

(1) Kongres Nasional Perhimpunan Biologi Indonesia dihadiri oleh:
a. Para penasehat.
b. Pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia Pusat.
c. Utusan Pengurus Cabang.
d. Peserta lain yang ditentukan oleh Pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia Pusat.
(2) Ketentuan peserta:
a.
Undangan peserta untuk menghadiri Kongres Nasional Perhimpunan Biologi Indonesia dilakukan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Biologi Indonesia, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tanggal pelaksanaan.

b. Karena sesuatu hal, Perhimpunan Biologi Indonesia Pusat dapat melakukan di luar ketentuan ayat (2) butir a pasal ini.
c.
Peserta yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat harus disertai dengan surat mandat (surat kuasa) dari Pengurus Pusat atau undangan sesuai dengan yang ditetapkan oleh pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia Pusat.

(3) Peserta Kongres Nasional Perhimpunan Biologi Indonesia berhak dan berkewajiban:
a. Mengajukan usul dan pendapat baik lisan maupun tulisan.
b. Mengajukan pertanyaan.
c. Memilih dan dipilih.
d. Berkewajiban mensukseskan kongres.
Pasal 23
HAK DAN KEWAJIBAN CABANG
PERHIMPUNAN BIOLOGI INDONESIA

(1) Tiap Cabang bekewajiban untuk mengikuti dan mensukseskan kongres.
(2)
Tiap Cabang Perhimpunan Biologi Indonesia mempunyai hak untuk mengirimkan utusannya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia Pusat.

(3)
Setiap Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan dan masukan menyongsong penyelenggaraan kongres kepada Perhimpunan Biologi Indonesia Pusat, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan kongres.

(4)
Laporan pertanggung jawaban Perhimpunan Biologi Indonesia pusat dan materi kongres yang lain harus sudah dibagikan kepada peserta pada saat pendaftaran ulang.

(5)
Tiap Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang berkewajiban melakukan evaluasi laporan pertanggung-jawaban pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia pusat.

Pasal 24
PERSIDANGAN

(1)
Sidang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal atau seorang anggota pengurus pusat yang telah ditunjuk sebelumnya disertai pembacaan rancangan dan pengesahan Tata Tertib Kongres.

(2) Segala persidangan dan musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) jumlah peserta yang diundang.
(3)
Jika persidangan yang ditentukan pada ayat (1) pasal ini tidak terpenuhi, maka persidangan dapat dilangsungkan berdasarkan persetujuan peserta yang hadir.

Pasal 25
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

(1)
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan atas usulan sejumlah Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang atau atas inisiatif Perhimpunan Biologi Indonesia Pusat.

(2)
Jika diperlukan perubahan Anggaran Rumah Tangga, perubahan harus melalui persiapan yang dilakukan oleh sebuah tim yang ditunjuk oleh Perhimpunan Biologi Indonesia Pusat.

(3)
Bahan rancangan perubahan Anggaran Rumah Tangga harus sudah dikirimkan kepada Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang peserta (pembahas) lainnya sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan kongres.

BAB XI
KONFERENSI

Pasal 26
WAKTU KONFERENSI

(1)
Konperensi Perhimpunan Biologi Indonesia diselenggarakan sedikitnya sekali di antara 2 (dua) Kongres pada waktu dan tempat penyelenggaraan yang ditentukan oleh Pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia Pusat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Konferensi.

(2) Konferensi Perhimpunan Biologi Indonesia diselenggarakan bersamaan dengan Seminar Nasional Biologi.
Pasal 27
TUJUAN KONFERENSI

(1) Konferensi mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja Pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia Pusat dan memantapkan kembali.
b. Evaluasi penggalian sumber pendanaan dan penggunaannya serta usaha-usaha peningkatannya.
c. Evaluasi dan pemantapan kebijaksanaan-kebijaksanaan lain.
Pasal 28
PESERTA KONFERENSI

(1) Peserta Konferensi meliputi :
a. Para Pembina, penasehat.
b. Pengurus Perhimpunan Biologi Indonesia Pusat.
c. Para utusan Perhimpunan Biologi Indonesia Cabang.
(2) Undangan peserta.
Undangan peserta konferensi diselenggarakan dengan ketentuan berikut:
a.
Undangan Konferensi Perhimpunan Biologi Indonesia dilakukan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Biologi Indonesia, selambat lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tanggal pelaksanaan.

b. Karena sesuatu hal, Perhimpunan Biologi Indonesia Pusat dapat melakukan di luar ketentuan ayat (2) butir a pasal ini.
c. Peserta harus disertai dengan surat mandat.
(3) Hak dan kewajiban peserta Konferensi Perhimpunan Biologi Indonesia :
a. Mengajukan usul dan pendapat baik lisan maupun tulisan.
b. Mengajukan pertanyaan.
c. Hak suara.
d. Berkewajiban mensukseskan tujuan konperensi.
e. Memilih dan dipilih.
Pasal 29
PERSIDANGAN

(1) Sidang dipimpin oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Biologi Indonesia yang diawali dengan tata tertib konperensi.
(2) Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta yang diundang.
(3) Apabila ayat (2) tidak terpenuhi, maka sidang dapat dilanjutkan atas persetujuan peserta yang hadir.
(4) Segala sesuatu yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam tata tertib konperensi.
Pasal 30
KEPUTUSAN KONGRES

(1) Setiap keputusan konferensi diambil secara musyawarah dan mufakat.
(2)
Apabila ayat (1) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemungutan suara secara terbuka dengan suara terbanyak dengan ketentuan berikut :

a. Dilakukan dalam sidang pleno.
b. Suara terbanyak minimum adalah 50% + 1 (satu) peserta sidang.
c. Setiap peserta hanya mempunyai hak 1 (satu) suara.
(3)
Keputusan yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan keputusan kongres dan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 31
PENUTUP

Dengan mulai berlakunya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka segala ketetapan dan ketentuan yang pernah ada yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini tidak berlaku lagi.

Mobirise Website Builder

Seminar PABI

Info Jadwal Seminar Pabi
Mobirise Website Builder
SEMINAR PUSAT NASIONAL

Tempat: batam
Nilai SKP: 12
Batas Waktu Pendaftaran Online: 02 November 2019

Mobirise Website Builder
PELATIHAN TRY WEBSITE PABI

Tempat: Hotel Golden Tulip Esensial Denpasar, Jl.Gatotsubroto No.101, Denpasar, Bali
Nilai SKP: 6
Batas Waktu Pendaftaran Online: 07 Desember 2019 

Mobirise Website Builder
SEMINAR PIMPINAN PABI

Service Description. You can show/hide the title, subtitle, text, button in the Block Parameters

URL Slider

Informasi Pabi

Hubungi Kami :
  • Alamat:
  • Bireun Meunasah Capa, Kec. Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh 24261, Indonesia
  • 9:00AM - 6:00PM

  • Handphone : (+62) 857368975936
  • Email: [email protected]

  • Link : 
  • Random URL Display

    Data Web